Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 100 Butir Tramadol di Cikarang Utara
Oplus_131072
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat keras tertentu atau obat Daftar G di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.
Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 100 butir obat Tramadol, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp12 ribu, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan Daftar G di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas selanjutnya membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Man)