Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan Di Jakarta Timur
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EBS di kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Unit I Subnit II Polres Metro Bekasi yang dipimpin Kanit Narkoba Unit I, Iptu Agus Supriadi, S.H., bersama Ipda Dudi Rustika, S.H., Bripka Villy Firmansyah S., S.H., Brigadir Indra Dwi Anggara, S.H., Bripda Dzakaria Muhammad Rafi, dan Briptu Batara Hipasdo Hotmajaya.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan serta pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan EBS. Dari pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan satu klip ziplok berwarna merah muda yang berisi narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto sekitar 17 gram.
Selain paket ganja tersebut, petugas turut menyita empat buah kaca pipet dan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EBS diduga berperan sebagai perantara. Tempat tinggal yang ditempatinya juga diduga digunakan untuk mengemas narkotika jenis ganja sebelum diedarkan. Barang tersebut, berdasarkan keterangan sementara, diduga berasal dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, proses penyidikan, serta pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Man)