Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G di Tarumajaya
Teraktual.co.id || Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Muara Tawar, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer. Kegiatan penindakan dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., bersama tim, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut.

Sekira pukul 12.46 WIB, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 495 butir tramadol, 1.330 butir hexymer, uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip. Total sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri 110 Khusus Kabupaten Bekasi
📞 Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110
