Juli 26, 2026
Beranda » Pemerintah Desa Karangjaya Diduga Rugikan Negara, Pelapor Minta Polda Metro Jaya Usut TuntasPemerintah Desa Karangjaya Diduga Rugikan Negara, Pelapor Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

Pemerintah Desa Karangjaya Diduga Rugikan Negara, Pelapor Minta Polda Metro Jaya Usut TuntasPemerintah Desa Karangjaya Diduga Rugikan Negara, Pelapor Minta Polda Metro Jaya Usut Tuntas

0
IMG-20260726-WA0079

Teraktual.co.id||Kab Bekasi – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Karangjaya kembali mencuat. Sejumlah pelapor menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran desa selama kurun waktu 2019 hingga 2026 yang mengakibatkan pembangunan desa dinilai tidak berjalan maksimal.

Menurut para pelapor, Desa Karangjaya masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan, mulai dari saluran irigasi untuk mendukung sektor pertanian, program ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat melalui BUMDes, hingga pembangunan kantor desa yang dinilai belum mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Padahal, berdasarkan keterangan pelapor, setiap tahun Desa Karangjaya menerima anggaran sekitar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.
H. Andri dari LP KPK Kabupaten Bekasi mengaku telah melakukan investigasi dan mendatangi kantor H. Rohmat, SH., MH., selaku kuasa hukum para pelapor yang juga merupakan warga Desa Karangjaya.

Menurut H. Andri, H.Rohmat membenarkan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya.


Adapun materi laporan tersebut antara lain dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), meliputi:

SPJ Program Ketahanan Pangan;

SPJ BUMDes;

SPJ pembangunan kantor desa;

SPJ insentif guru ngaji;

SPJ insentif perjalanan dinas BPD;

SPJ insentif Karang Taruna; serta

SPJ insentif masyarakat dalam kegiatan padat karya tingkat desa.

Menurut para pelapor, dugaan praktik tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2026. Mereka menduga tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar.

Dalam laporannya, pelapor juga menduga Kepala Desa Karangjaya, Saan Saroni, bersama sejumlah perangkat desa melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen SPJ untuk mencairkan anggaran yang kemudian diduga digunakan demi kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pelapor yang terdiri dari Dubiyanto, Abdul Rojak, Yayan, dan Ganda Yanto berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

H. Andri dari LP KPK Kabupaten Bekasi menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Kami berharap Bapak Kapolda Metro Jaya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar H. Andri.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *