Langkah Tegas Penyelamatan Aset: Pemerintah Kuasai Kembali 2,3 Juta Hektare Kawasan Hutan
Jakarta, teraktual.co.id – Pemerintah bersama Kejaksaan Agung kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan. Pada Rabu (13/5/2026), Kejaksaan Agung menyerahkan uang senilai Rp10,27 triliun yang berasal dari denda administratif serta hasil pemulihan kerugian negara kepada kas negara.
Penyerahan dana jumbo tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat pemerintah. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun menyerupai piramida raksasa menjadi sorotan publik dalam seremoni tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana Rp10,27 triliun itu berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dari total tersebut, sekitar Rp3,42 triliun berasal dari denda administratif, sedangkan Rp6,84 triliun lainnya merupakan hasil penertiban kewajiban pajak dan penerimaan negara lainnya.
Selain penyerahan dana, pemerintah juga mengungkap keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas sekitar 2,3 juta hektare dari berbagai pelanggaran pemanfaatan lahan. Kawasan tersebut sebelumnya diduga dikuasai secara tidak sah maupun dimanfaatkan tanpa izin yang sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik korupsi maupun penyalahgunaan sumber daya alam. Ia mengapresiasi kerja aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, serta Satgas PKH yang dinilai berhasil mengembalikan hak negara dalam jumlah besar.
“Setiap rupiah yang kembali ke negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah akan terus memperkuat langkah pemberantasan korupsi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar tidak lagi dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, kebocoran keuangan negara akibat praktik korupsi dan pelanggaran kawasan hutan harus dihentikan demi menjaga masa depan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah menyebut total penyelamatan aset dan keuangan negara dari hasil penertiban kawasan hutan telah mencapai ratusan triliun rupiah. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu operasi penataan kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah memastikan seluruh dana hasil sitaan dan denda administratif tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional serta memperkuat anggaran negara.
