Juli 30, 2026
Beranda » Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

0
IMG-20260730-WA0036

Teraktual.co.id|| Bekasi – kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu MSB, RF dan AEZ. Ketiganya pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 dan 2025 tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan
ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).

Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan para pemohon / calon konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke
rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan
sambungan langganan baru dari konsumen.

Uang dalam rekening tersebut selanjutnya
dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat MSB, RF dan AEZ masing-
masing dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *