Jejak Pelarian Berakhir di Karawang, Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Pemerasan Bersenjata Tajam
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial K alias M, R alias D, dan M. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gang Rigen, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi, tertanggal 24 Juni 2026.
Peristiwa bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial MA sedang mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah rumahnya. Saat melintas di Jalan Raya Banjarsari, korban diduga dihadang oleh empat orang yang membawa senjata tajam.
Dua orang kemudian menghampiri dan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka lecet pada bagian punggung. Korban juga didorong dan ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Sukatani untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotma Panjaitan bersama Brigadir Ahmat Rusdiyana, S.H., dan Bripda Aep Saepulloh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian, tim bergerak menuju sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang. Saat didatangi petugas, para terduga pelaku ditemukan berada di dalam kontrakan dan sedang bermain PlayStation.
Petugas selanjutnya mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan serta membawa mereka ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, sejumlah pakaian, satu tas selempang, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Para terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Sukatani menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan jalanan serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
(Man)
