Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan BPD pada SPJ Desa Karangjaya, LP-KPK Kabupaten Bekasi Laporkan ke Polda
Teraktual.co.id ||Kabupaten Bekasi – Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Karangjaya mencuat dan kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan disebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim LP-KPK Kabupaten Bekasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota BPD Desa Karangjaya yang berinisial Y dan G.
Menurut H. Andri, kedua anggota BPD tersebut menyampaikan bahwa mereka hanya pernah menandatangani dokumen SPJ desa satu kali, yakni pada tahun 2019. Sementara untuk dokumen SPJ tahun 2020 hingga 2026, keduanya mengaku tidak pernah memberikan tanda tangan maupun persetujuan.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kami kepada anggota BPD berinisial Y dan G, mereka menyatakan hanya pernah menandatangani SPJ Desa Karangjaya pada tahun 2019. Untuk SPJ tahun 2020 sampai 2026, mereka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Temuan ini kami nilai serius sehingga telah kami laporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar H. Andri.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi desa, maka perkara tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan anggaran yang harus diusut secara menyeluruh.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan desa, maka harus ditelusuri apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau keterlibatan pihak lain. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Karangjaya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyusunan dan pengesahan SPJ Desa Karangjaya. (Eman)
