Juli 18, 2026
Beranda » Dugaan Penipuan Gadai Sawah 1,5 Hektare di Dente Teladas, Warga Lapor Polisi – Rugi Rp63 Juta

Dugaan Penipuan Gadai Sawah 1,5 Hektare di Dente Teladas, Warga Lapor Polisi – Rugi Rp63 Juta

0
IMG-20260718-WA0010

Teraktual.co.id || TULANG BAWANG – Niat mengelola lahan sawah melalui skema gadai berujung laporan polisi. Seorang warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, bernama Yuda mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam transaksi gadai sawah seluas 1,5 hektare dengan nilai Rp88 juta.

Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dan telah dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Kesepakatan Gadai

Peristiwa bermula dari kesepakatan antara Yuda dengan seorang warga bernama Holil. Awalnya, keduanya sepakat menggadaikan lahan seluas 0,5 hektare dengan nilai Rp38.000.000. Kesepakatan ini disaksikan oleh Tri dari pihak Yuda dan Gianto dari pihak Holil.

Kesepakatan kemudian berubah saat pertemuan lanjutan di kediaman Pak Topa. Luas lahan yang digadaikan disepakati menjadi 1,5 hektare dengan total nilai Rp88.000.000 dan jangka waktu garap selama 2 tahun. Secara lisan disepakati kekurangan pembayaran akan dilunasi paling lambat dua bulan setelah perjanjian. Pada saat itu, tidak ada larangan bagi pemegang gadai untuk menggarap lahan meski pembayaran belum lunas sepenuhnya.

Untuk transaksi tersebut, dibuat kuitansi gadai senilai Rp88.000.000 dengan objek lahan 1,5 hektare yang pembuatannya disaksikan Tri dan Gianto.

Pembayaran Bertahap Capai Rp63 Juta

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap:

  1. Sabtu, 14 Maret 2026: Yuda menyerahkan Rp38.000.000 sesuai kesepakatan awal, disaksikan Tri dan Gianto. 2. Sabtu, 22 April 2026: Holil menghubungi Yuda meminta tambahan, diserahkan Rp5.000.000 disaksikan Tri. 3. Sekitar 26 April 2026: Yuda kembali menyerahkan Rp20.000.000 disaksikan Tri dan Anwar.
    Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Yuda kepada Holil mencapai Rp63.000.000. Seluruh penyerahan masih dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sesuai janji lisan.

Kejanggalan Luas Lahan dan Status Garapan

Kejanggalan muncul saat Yuda meninjau langsung lokasi sawah bersama Holil. Bentangan lahan secara kasat mata terlihat kurang dari 1,5 hektare, sehingga Yuda meminta izin untuk mengukur.

Keesokan harinya, Tri dan Anwar melakukan pengukuran. Hasilnya, luas lahan hanya sekitar 1,25 hektare, tidak sesuai dengan yang tertera di kuitansi.

Fakta lain terungkap, lahan tersebut ternyata masih digarap oleh pemegang gadai sebelumnya bernama Sutris. Kepada Yuda, Sutris mengaku baru akan berhenti menggarap jika uang gadainya sebesar Rp25.000.000 dikembalikan.

Atas temuan itu, Yuda meminta penjelasan kepada Holil. Holil beralasan menunggu masa panen Sutris selesai. Yuda pun meminta agar uang Sutris segera dikembalikan agar lahan bisa digarap.

Karena ketidaksesuaian luas dan status garapan, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25.000.000.

Dilarang Menggarap dan Dugaan Pengalihan Dana

Tidak lama berselang, Holil mendatangi Yuda untuk menagih kekurangan. Saat Yuda menjelaskan alasannya, Holil justru menegaskan jika uang tidak dicukupi menjadi Rp88.000.000, maka Yuda dilarang menggarap lahan.

Ketika Yuda meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan, Holil disebut memberikan jawaban yang tidak memuaskan dengan alasan uang sudah terpakai untuk membeli traktor, membeli motor, mengembalikan uang gadai Sutris, dan untuk keperluan sehari-hari. Informasi yang dihimpun, pihak Polsek Dente Teladas juga telah menyita barang berupa bajak dan motor yang diduga dibeli menggunakan uang korban.

Belakangan, muncul dugaan bahwa lahan yang dijadikan objek gadai tersebut bukan milik sah Holil dan tidak dilengkapi surat kepemilikan yang jelas. Alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Holil justru menantang Yuda untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, bahkan hingga ke tingkat Polda. Informasi terakhir, lahan tersebut kini digarap oleh Joni yang merupakan anak Holil.

Laporan Polisi dan Harapan Keluarga Korban

Merasa dirugikan, Yuda akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 379a KUHP.

Pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 10.45 WIB, Nia, istri Yuda, menyampaikan harapannya.

“Harapan kami hanya satu: masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan suami saya. Jumlah uang tersebut bukanlah nilai yang kecil bagi kami; uang itu sangat berharga, hasil jerih payah, dan memiliki makna yang sangat besar bagi kehidupan saya dan suami,” ujar Nia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Dente Teladas masih mendalami keterangan saksi, bukti kuitansi, dan fakta-fakta di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *