Juli 4, 2026
Beranda » KASUS ST ROGAYA: TIM PENGACARA LAPORKAN PENYIDIK KARENA DIDUGA TIDAK PROFESIONAL, POLDA METRO JAYA BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

KASUS ST ROGAYA: TIM PENGACARA LAPORKAN PENYIDIK KARENA DIDUGA TIDAK PROFESIONAL, POLDA METRO JAYA BELUM BERIKAN TANGGAPAN RESMI

0
IMG-20260704-WA0010

Teraktual co.id || Kabupaten Bekasi — Perselisihan terkait penanganan perkara atas nama ST Rogaya kian memanas. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dan menilai proses penyelidikan yang dijalankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Pengaduan Umum Polda Metro Jaya tidak berjalan secara profesional. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan penjelasan resmi terkait tuduhan‑tuduhan tersebut.

Masalah ini pertama kali dikemukakan secara terbuka oleh Jaingin Tambunan, SH., MH. — yang akrab disapa Jay — saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (30/6/2026). Ia menuding ada langkah‑langkah yang dinilai keliru dan kurang teliti dilakukan penyidik.

Di antara hal yang disorot adalah tidak diperiksanya sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterangan penting guna memperjelas fakta kejadian. Selain itu, hasil penilaian resmi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi ternyata tidak dijadikan acuan utama dalam pengembangan penyidikan. Keluhan lain, sejumlah pernyataan keterangan dinilai tidak dimuat secara lengkap dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Kami melihat proses ini tidak berjalan seimbang. Hal‑hal yang justru dapat meringankan posisi klien kami tidak pernah didalami lebih lanjut. Semua fakta seharusnya terungkap terang‑benderang agar hakim mendapatkan gambaran utuh perkara ini,” tegas Jaingin Tambunan.

Berdasarkan temuan tersebut, tim hukum telah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik maupun kelalaian tugas.

Ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (1/7/2026), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan belum mendapatkan pembaruan informasi. “Langsung tanyakan saja ke penyidik Unit PPA dan PPO, saya belum ada laporannya,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Penyidik Ipda Ahmad Rizki saat dihubungi hanya mengarahkan agar permintaan keterangan disampaikan melalui saluran resmi dan surat menyurat ke bagian kehumasan kepolisian.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pembelaan dari tim pembela terdakwa. Tahap ini diprediksi menjadi momen krusial di mana berbagai perselisihan fakta dan penilaian hukum akan dikemukakan dan diperdebatkan di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *