Agustus 29, 2026
Beranda » Satgas Edukasi Karhutla Sespimma Polri Angkatan ke-76 Edukasi Masyarakat di Sambas dan Bengkayang

Satgas Edukasi Karhutla Sespimma Polri Angkatan ke-76 Edukasi Masyarakat di Sambas dan Bengkayang

0
IMG-20260829-WA0019

Teraktual.co.id||KALBAR – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Satgas Edukasi Karhutla Sespimma Sespim Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sambas dan Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar masyarakat di Desa Senguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, serta Kecamatan Lumar dan Desa Balosa, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dalam kegiatan tersebut, para Serdik Sespimma Angkatan ke-76 memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak karhutla, ketentuan dan regulasi terkait pembukaan lahan, serta pentingnya penerapan pembakaran secara terbatas dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan edukasi, Satgas juga melaksanakan bakti sosial berupa pembagian masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek setempat mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya menjelang dan selama musim rawan kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, dilakukan secara terbatas dan terkendali, serta memastikan api tidak merambat ke lahan maupun kawasan hutan di sekitarnya,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga pemerintah desa, tokoh adat, BPBD, Manggala Agni, Satpol PP, serta masyarakat dan para peladang.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas. Pencegahan sejak dini jauh lebih baik daripada kita harus melakukan penanganan ketika api sudah membesar,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, khususnya terkait pembukaan lahan untuk perladangan, batasan pembakaran, serta larangan pembakaran di lahan gambut.

Satgas menekankan bahwa kearifan lokal dalam tradisi berladang perlu tetap dijaga, namun pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan langkah-langkah pencegahan seperti pembuatan sekat bakar, memperhatikan kondisi cuaca dan arah angin, menentukan waktu pembakaran yang tepat, serta melibatkan pengawasan tokoh adat dan aparat desa dinilai penting untuk mencegah api meluas.

Selain sosialisasi dan bakti sosial, para Serdik Sespimma juga melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serta melaporkan hasilnya di Posko Karhutla Polda Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah karhutla, sekaligus terjalin koordinasi yang semakin kuat antara masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, dan aparat terkait.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan potensi terjadinya karhutla, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat secara aman dan berkelanjutan.

(Man) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *