Agustus 27, 2026
Beranda » Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Rantai Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Rantai Peredaran Narkoba dan Obat Keras

0
IMG-20260826-WA0073

Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi– 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah perkara peredaran narkotika dan obat keras dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor, dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis serta obat keras Daftar G. Dalam sejumlah pengungkapan di wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor tersebut, dokumen rilis mencatat 12 tersangka, yakni T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF dan ADW. Dalam daftar tersangka, T tercatat berstatus DPO.

Dari rangkaian kasus tersebut, polisi menyita 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis dan 27.400 butir obat keras Daftar G, berikut sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah maupun mengedarkan narkotika.

Pada kasus obat keras, petugas mengamankan MR dan K di Cikarang Utara dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat Daftar G. Pengembangan berikutnya di Babelan mengamankan F dan M serta menyita 400 tablet yang diduga Tramadol.

Polisi juga membongkar peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, sementara pengembangan ke Cipondoh, Tangerang, berujung pada penangkapan TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Seorang pria berinisial T masih berstatus DPO.

Dalam pengungkapan sabu, petugas mengamankan I di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis. Sementara pengembangan kasus di Setu dan Bogor mengungkap 49,46 gram sabu netto yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.

Di Babelan, Satresnarkoba turut membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis. Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan bersama barang bukti 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu dan 800 mililiter cairan sintetis.

Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari COD, pemasaran melalui media sosial hingga sistem mapping atau tempel. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sekitar 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan serta ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman sesuai peran dan konstruksi perkara masing-masing.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *