Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Teraktual.co.id ||Kab Bekasi –
Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Seorang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak
lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Bojongsari RT 001 RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Korban, Deden Riyanto, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing setelah rumahnya diduga dibobol pelaku dengan cara merusak gembok pintu saat dalam keadaan kosong.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pebayuran bergerak ke Dusun Karajan A RT 004 RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias L tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi T-6972-VS, dua buah mata kunci letter T, satu buah switer warna hitam, dan satu buah topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat informasi yang kami peroleh di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPDA Iim Nurahim.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pebayuran dan masih menjalani proses penyidikan.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pebayuran dan Polres Metro Bekasi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
(Man)
