Juli 19, 2026
Beranda » Terendus Melalui Jejak Kendaraan dan Kunci T, Polisi Gerak Cepat Boyong Pelaku Curanmor di Serang Baru

Terendus Melalui Jejak Kendaraan dan Kunci T, Polisi Gerak Cepat Boyong Pelaku Curanmor di Serang Baru

0
IMG-20260719-WA0068

Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi–

Sepeda motor yang tertinggal di lokasi percobaan pencurian menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Serang Baru dalam mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dari petunjuk tersebut, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa, S.H., mengamankan dua pria berinisial D dan AM alias K di dua lokasi berbeda di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai kejadian di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026.

Penyelidikan bermula ketika petugas menerima informasi mengenai percobaan pencurian sepeda motor. Saat mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku tertinggal di tempat kejadian.

Jejak kendaraan itu kemudian dikembangkan melalui identifikasi dan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah keberadaan keduanya diketahui, tim bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih. Kedua terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing dan selanjutnya dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah kunci berbentuk T yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik saat ini masih memeriksa saksi dan terduga pelaku, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kepolisian menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Jaga Jakarta Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *