Oktober 3, 2026
Beranda » Polres Metro Bekasi Bersama Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Sindikat “Geser Tas”, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Polres Metro Bekasi Bersama Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Sindikat “Geser Tas”, Empat Terduga Pelaku Diamankan

0
IMG-20261003-WA0147

teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi – 

Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus “geser tas” yang terjadi di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara China.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada 26 September 2026 dan rekaman kejadiannya sempat beredar di media sosial.

Di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi ciri-ciri orang dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim selanjutnya bergerak melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Tim kemudian bergerak menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah aksi serupa di berbagai daerah. Beberapa lokasi yang saat ini turut didalami antara lain Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian.

Keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Metro Bekasi bersama Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengembangkan dugaan aksi pencurian dengan modus serupa yang terjadi di sejumlah wilayah.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya. Tas, telepon seluler, dompet serta barang berharga lainnya agar selalu berada dalam pengawasan dan tidak ditinggalkan begitu saja di atas meja maupun kursi.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 dan Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *