April 17, 2026
Beranda » Polres Metro Bekasi Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang, 60 Pengedar Ditangkap

Polres Metro Bekasi Amankan Ratusan Ribu Obat Terlarang, 60 Pengedar Ditangkap

0
IMG-20260417-WA0001

Kabupaten Bekasi,teraktual.co.id – Polres Metro Bekasi merilis hasil operasi pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat berbagai jenis serta menangkap 60 orang yang diduga sebagai pengedar, pada Jumat (17/4/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek, di antaranya Polsek Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Serang Baru, Tambun, Tambelang, Kedung Waringin, hingga wilayah Ukatani. Total terdapat 26 laporan polisi yang berhasil diungkap.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari sejumlah tersangka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Pergerakan ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang dan narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, seperti berkamuflase membuka toko kosmetik, warung sembako, konter ponsel, hingga memanfaatkan bangunan kosong. Transaksi pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi, termasuk melalui sistem Cash On Delivery (COD).

“Mereka menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari membuka usaha kedok hingga transaksi secara diam-diam,” jelasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *