Teraktual.co.id || KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) XV Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bekasi mulai diwarnai polemik. Sejumlah tahapan penyelenggaraan, khususnya proses verifikasi bakal calon Ketua Kwarcab periode 2026–2031, kini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta konsistensi panitia dalam menjalankan aturan organisasi.Perhatian publik tertuju pada jadwal pengumuman hasil verifikasi bakal calon yang mengalami perubahan hingga dua kali.
Semula pengumuman dijadwalkan pada 30 Oktober 2026, kemudian bergeser ke 2 November, dan kembali dijadwalkan pada 7 November 2026.Perubahan jadwal tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari panitia.
Pasalnya, proses verifikasi disebut telah dituangkan dalam berita acara tertanggal 26 Oktober 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan penundaan pengumuman dan kepastian mekanisme yang sedang dijalankan.Polemik semakin menguat setelah muncul persoalan terkait surat rekomendasi Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) tertanggal 9 Oktober 2026 yang memberikan dukungan kepada petahana, H. R. Yana Suyatna, S.IP., M.Si., untuk kembali maju dalam pencalonan Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, berdasarkan dokumen hasil verifikasi tertanggal 26 Oktober 2026, terdapat perbedaan status administrasi antara dua bakal calon. Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan Drs. H. R. Yana Suyatna dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait persyaratan dukungan minimal dari Kwartir Ranting (Kwarran).
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan, terutama mengenai konsistensi penerapan persyaratan pencalonan dan kedudukan rekomendasi Mabicab dalam mekanisme pemilihan.Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, SE., turut angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar penyelenggaraan Muscab apabila aturan organisasi, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, tidak dijadikan pedoman utama.
“Kalau semua aturan sudah ditabrak, AD/ART juga terus ditabrak, lalu Muscab ini sebenarnya berlandaskan apa?” tegas Haryanto.Pernyataan tersebut menambah kuat desakan agar panitia memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Sebab, setiap tahapan Muscab semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan organisasi, bukan atas pertimbangan atau kepentingan pihak tertentu.Dalam konteks ini, rekomendasi Mabicab perlu ditempatkan sesuai kewenangan dan ketentuan organisasi.
Dukungan tersebut tidak semestinya mengesampingkan persyaratan pencalonan yang telah ditetapkan dalam mekanisme Muscab.Dengan jadwal pelaksanaan Muscab XV yang direncanakan berlangsung pada 14 November 2026, panitia kini menghadapi waktu yang semakin sempit. Pengumuman hasil verifikasi pada 7 November hanya menyisakan waktu sekitar satu pekan untuk menyelesaikan tahapan menuju pelaksanaan musyawarah.
Kondisi tersebut membuat evaluasi terhadap kinerja panitia menjadi semakin relevan. Transparansi, independensi, dan kepatuhan terhadap AD/ART harus menjadi prinsip utama agar seluruh proses pemilihan memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh seluruh unsur Gerakan Pramuka di Kabupaten Bekasi.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, evaluasi menyeluruh terhadap kepanitiaan perlu dilakukan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Bahkan, opsi pembentukan ulang panitia dapat dipertimbangkan apabila memang terdapat dasar dan kewenangan organisasi yang membenarkannya.Muscab XV seharusnya menjadi ruang demokrasi organisasi untuk menentukan kepemimpinan secara bermartabat, bukan justru menjadi sumber polemik akibat ketidakjelasan prosedur.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari panitia penyelenggara. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya proses pemilihan seorang ketua, melainkan juga kepercayaan anggota serta marwah Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi.AD/ART harus menjadi landasan bersama. Jangan sampai kepentingan siapa pun lebih diutamakan daripada aturan organisasi.(Red)






