JPU KPK Tuntut Pengusaha Bekasi 2 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif
Bandung, teraktual.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (4/5/2026). Sarjan menjadi terdakwa pertama yang menjalani persidangan setelah penangkapan Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, oleh KPK.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan itu dilihat detikJabar.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut Sarjan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama 70 hari.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski sebelumnya berada di kubu politik yang berbeda, Sarjan akhirnya memilih mendekat dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dengan membawa enam perusahaan miliknya, Sarjan berupaya menjalin komunikasi melalui seorang perantara bernama Sugiarto agar dapat bertemu langsung dengan Ade Kuswara. Dalam pertemuan awal tersebut, Sarjan juga menyampaikan permintaan maaf atas perbedaan sikap politik sebelumnya.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 16 Desember 2024, di mana Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ade Kuswara. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Tidak berhenti di situ, pada 19 Februari 2025 Sarjan kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto. Uang tersebut diduga dimanfaatkan untuk keperluan ibadah umrah.
Selanjutnya, Sarjan diarahkan untuk menemui HM Kunang, ayah Ade Kuswara, yang disebut memiliki pengaruh dalam pengaturan proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Tri Budi Utomo, kakak Ade Kuswara, sekaligus menjadi momen penyerahan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.
Dari rangkaian pemberian uang tersebut, Sarjan kemudian memperoleh kemudahan dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah. Sejumlah kepala dinas turut terlibat dalam pengondisian proyek, di antaranya Henry Lincoln, Benny Sugiarto, Nurchaidir, Imam Faturochman, hingga Iman Nugraha.
Setelah akses proyek terbuka luas, Sarjan kembali mengucurkan dana sebesar Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, ia memperoleh proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Adapun rincian proyek yang diperoleh meliputi Rp34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp29,9 miliar di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Rp32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
