Oktober 13, 2026
Beranda » Gara-Gara Korek Api Berujung Maut, Dua Remaja Di Sukatani Duel ,Satu Orang Meninggal

Gara-Gara Korek Api Berujung Maut, Dua Remaja Di Sukatani Duel ,Satu Orang Meninggal

0
WA_1791884257778

Teraktual.co.id||kabupeten Bekasi – Persoalan sepele terkait korek api berujung maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dua remaja berusia 15 tahun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga salah satunya meninggal dunia.

Korban berinisial A (15) tewas setelah mengalami tiga luka akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, remaja yang diduga sebagai pelaku berinisial R (15) berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani, Membenarkan bahwa kejadian tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban mengalami dua luka pada bagian punggung dan satu luka terbuka di bagian depan leher,Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi kemudian menangkap terduga pelaku di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

” Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku yang diketahui merupakan teman korban,” Ujar AKP. Nano Indratno Kapolsek Sukatani. Selasa.(13/10/2026).

Berawal dari Persoalan Korek Api
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan motif perkelahian tersebut dipicu persoalan korek api. Terduga pelaku disebut menuduh korban mengambil korek api miliknya hingga memicu perselisihan.

Perselisihan itu kemudian berujung pada tantangan du3l menggunakan senjata tajam jenis celurit. Informasi tersebut turut didasarkan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang diperoleh penyidik.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban, termasuk pada bagian leher, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi Amankan Dua Celurit
Setelah menangkap terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit, satu helm hitam, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial mengingat terduga pelaku masih berusia anak.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 467 Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *