Tim Edukasi Karhutla Sespimma Lemdiklat Polri Tiba di Sumsel, Dorong Pencegahan dan Penegakan Hukum
Teraktual.co.id||Palembang –
Tim Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Sespimma Sespim Lemdiklat Polri bersama mahasiswa STIK dan Setukpa Lemdiklat Polri tiba di Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Kedatangan tim tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Tim yang terdiri dari personel Paping, S2-STIK, Sespimma dan SIP tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di Palembang, dilakukan apel pengecekan yang diikuti sebanyak 40 personel.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Sumsel pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, tim mengikuti kegiatan penyambutan yang digelar Polda Sumatera Selatan di Lounge Ampera Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel.

Kegiatan penyambutan dipimpin Irwasda Polda Sumsel dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, di antaranya Karoops, Dirkrimsus, Dirbinmas, Dirintelkam, Kabid Labfor dan Kabid Dokkes Polda Sumsel. Hadir pula Wakapolres/Tabes dan Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel serta seluruh mahasiswa STIK, Sespimma dan Setukpa Lemdiklat Polri.
Dalam arahannya, Irwasda Polda Sumsel menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi memiliki dampak luas terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan, perekonomian hingga aktivitas sosial.
“Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran. Dampaknya menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan, perekonomian dan aktivitas sosial,” ujarnya.
Menurutnya, asap akibat Karhutla juga dapat menyebar jauh dari lokasi kebakaran dan menimbulkan dampak lintas wilayah hingga lintas negara. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Ia menekankan tiga langkah utama dalam menghadapi Karhutla, yakni mencegah, mendeteksi sedini mungkin, serta menindak dengan cepat dan tegas.
Irwasda juga mengingatkan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi risiko Karhutla tinggi. Larangan tersebut mencakup land clearing, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, termasuk kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal maupun pembukaan lahan secara tradisional.
Dari sisi kesehatan, asap Karhutla mengandung partikel halus, termasuk PM2.5, yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak hingga memperburuk penyakit yang telah diderita masyarakat.
Kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap Karhutla antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan dan penyakit kronis.
Untuk mendukung upaya pencegahan, pengawasan dilakukan melalui patroli di lapangan maupun pemanfaatan citra satelit untuk mendeteksi titik api atau fire spot. Pemerintah daerah juga didorong memperluas sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan serta meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan Karhutla.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel memaparkan perkembangan penanganan perkara Karhutla periode 1 Mei hingga 27 Agustus 2026. Polda Sumsel terus melakukan asistensi penegakan hukum terhadap Polres jajaran, di antaranya wilayah OKI, PALI dan Banyuasin.
Penanganan perkara dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah yang dilakukan meliputi pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengambilan sampel, pemeriksaan sarana dan prasarana Karhutla hingga uji laboratorium.
Beberapa perkara juga telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Polda Sumsel juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melengkapi dokumen perizinan serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
Dirbinmas Polda Sumsel menambahkan bahwa Karhutla memiliki dampak besar terhadap ekosistem, flora dan fauna, kesehatan masyarakat serta berbagai aktivitas, termasuk pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi bukan bertujuan menakut-nakuti masyarakat, melainkan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, sambang masyarakat, penyuluhan, pemantauan, deteksi dini, ground check serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Sementara itu, Karoops Polda Sumsel menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut terdapat 4.504 titik hotspot dan luas lahan terbakar mencapai 1.131.789 hektare.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya saat musim kemarau. Edukasi mengenai bahaya Karhutla, dampak kesehatan dan lingkungan serta sanksi hukum perlu terus disampaikan secara masif.
Selain edukasi secara langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi pencegahan Karhutla. Konten edukasi yang menarik dan mudah dipahami diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.
Polda Sumsel juga terus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran kebun dan lahan pada saat kemarau.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, seluruh elemen diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani Karhutla.
“Bersama cegah Karhutla, lindungi Sumsel dan jaga masa depan.”
(Man)