Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kembali Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G di Cikarang Utara
Teraktual.co.id , Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Senin (8/6/2026) malam.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 19.24 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Jl. KH Fudholi, Kelurahan/Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Gas/114/VI/2026/Restro Bekasi serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kegiatan ini, personel Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang terlibat antara lain AKP Murtopo Hadi, S.H., IPDA Angga Pratama, S.H., AIPTU Dennis Harianto Sitinjak, S.E., AIPDA Supriyanto, Bripka Singgih Permana, Brigpol Fuad Bachtiar Basar, dan Bripda Yohan Tristian.Terduga pelaku yang diamankan berinisial MF alias A, warga Kampung Pule, Kelurahan/Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang terduga pelaku sebelumnya, yakni DA, yang telah diamankan lebih dulu oleh petugas. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa obat keras yang diedarkan diduga diperoleh dari MF alias A yang berada di wilayah Jl. KH Fudholi, Karangasih, Cikarang Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MF alias A yang sedang berada di dalam kontrakan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan daftar G.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut antara lain 80 lembar obat keras daftar G jenis Tramadol dengan jumlah 800 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.855.000, dua unit handphone, satu buah dompet, satu buah tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF alias A diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R alias BR yang saat ini masih dalam pencarian petugas.Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan kasus, mencari saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.(Man)
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya obat keras daftar G yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda.📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.#PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #CikarangUtara #BerantasNarkoba #ObatDaftarG #Tramadol #Hexymer #JagaBekasi #Kamtibmas #PolriPresisi
