POLSEK DENTETELADAS UNGKAP JARINGAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BANSOS, DUA PELAKU DIAMANKAN DI PRINGSEWU SETELAH BERBULAN‑BULAN BURON
TULANG BAWANG, teraktual.co.id – Sebuah keberhasilan besar dan membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang. Di bawah komando dan pimpinan langsung Kapolsek Denteteladas, IPDA Nurkholik S.H., tim Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Kanit Fahri, serta didukung penuh oleh anggota Ali, Neri, dan Zefri, berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua orang pelaku utama tindak pidana penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) dan penggelapan uang milik warga. Operasi penangkapan yang berani dan cermat ini dilakukan lintas kabupaten, tepatnya di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026, pukul 04.10 WIB dini hari. Perlu diketahui, sebelumnya salah satu tersangka bernama Siti Aisyah sempat melarikan diri dan bersembunyi cukup lama, namun baru berhasil dilacak keberadaannya dan diamankan setelah proses penyelidikan mendalam yang berlangsung berbulan‑bulan lamanya.
Berdasarkan data berkas perkara yang dikumpulkan serta keterangan lengkap dari para korban dan saksi‑saksi, rentetan kejadian bermula jauh pada tahun 2018 silam. Saat itu, pelapor yang merupakan warga penerima manfaat pernah meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada pihak yang kini menjadi tersangka. Saat penyerahan dilakukan, pelapor sepenuhnya mempercayakan kartu tersebut dengan niat baik, berharap urusan administrasi yang sedang dijalankan akan selesai dan kartu segera dikembalikan dalam waktu singkat. Namun, apa yang diharapkan pelapor ternyata jauh dari kenyataan. Hingga tahun 2025 atau tujuh tahun kemudian, kartu ATM tersebut tidak kunjung diterima kembali oleh pemiliknya.
Rasa curiga pelapor semakin memuncak melihat lamanya waktu penahanan kartu tersebut tanpa kejelasan, hingga akhirnya ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada saksi bernama Hariyanto, yang akrab disapa Mbah Paito Bin Muliarjo. Mendengar cerita yang sangat merugikan tersebut, saksi Hariyanto pun turut prihatin dan langsung mengambil sikap dengan cara menagih kembali Kartu PKH yang masih ditahan kepada tersangka. Proses penyerahan dan pengembalian kartu tersebut akhirnya terjadi, dan peristiwa itu disaksikan secara langsung oleh saksi lain bernama Heni Fitriani Binti Sarino.
Saat kartu ATM akhirnya kembali ke tangan pemilik sahnya, pelapor tidak menunda waktu dan segera melakukan pengecekan saldo. Hasil pengecekan itulah yang membuat pelapor sangat terkejut sekaligus marah. Uang bantuan yang seharusnya tersimpan aman di dalamnya dan terakumulasi selama bertahun‑tahun ternyata banyak yang sudah hilang. Dari total saldo yang seharusnya ada masuk ke dalam rekening tersebut, nyatanya hanya tersisa uang sebesar Rp1.620.000,-. Padahal, jika dihitung secara rinci, jumlah dana bantuan yang masuk seharusnya bernilai jauh lebih besar. Menyadari adanya penyalahgunaan wewenang, pengambilan uang tanpa izin, serta penggelapan hak milik orang lain, pelapor akhirnya mengambil keputusan tegas untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denteteladas pada hari Sabtu, 06 Desember 2025.
Segera setelah laporan resmi diterima dan dicatat, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam serta penelusuran jejak keberadaan terlapor. Namun, hasil penelusuran di tempat tinggal awal menunjukkan fakta bahwa tersangka bernama Siti Aisyah Binti Karna (Alm), perempuan kelahiran Kota Waringin, 24 Desember 1979, beralamat di Jaya Makmur RT/RW 003/003 Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang, sudah tidak ada lagi di kediamannya dan dikabarkan telah melarikan diri karena menyadari perbuatannya akan segera terungkap.
Tidak menyerah dan tetap berkomitmen tinggi untuk menegakkan hukum, tim Reskrim terus bergerak, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, memetakan pola, serta melacak jejak pergerakan tersangka ke berbagai wilayah. Kesabaran dan ketelitian tim penyidik akhirnya membuahkan hasil yang manis. Pada hari Sabtu, 24 Mei 2026, didapatkan informasi akurat dan dapat dipercaya bahwa tersangka utama tersebut ternyata sedang bersembunyi dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Mendapatkan kabar penting tersebut, Kapolsek Denteteladas, IPDA Nurkholik S.H., langsung mengambil keputusan dan memimpin sendiri tim penyidik berangkat menuju lokasi persembunyian yang jauh di luar wilayah hukumnya. Setelah tiba di lokasi, dilakukan pemantauan ketat terhadap situasi sekitar dan menyusun strategi pengepungan agar target tidak lolos lagi. Tepat pukul 02.30 WIB hari Minggu, 25 Mei 2026, gerakan penangkapan dilakukan, dan tersangka berhasil dikepung serta diamankan tanpa perlawanan berarti.
Saat proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan di lokasi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat, lengkap, dan relevan dengan kasus yang dilaporkan maupun kasus lain yang sedang dikembangkan. Barang bukti krusial tersebut antara lain: uang tunai senilai Rp1.789.000,-, selembar struk bukti penarikan uang dari mesin ATM, beberapa keping kartu PKH milik warga lain yang masih ditahan, serta satu unit telepon genggam merek VIVO V15 berwarna biru hitam yang diduga berisi bukti komunikasi transaksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan penelusuran jejak yang lebih luas, diketahui fakta bahwa Siti Aisyah ternyata tidak bekerja sendiri atau bergerak sendirian. Ia bersama suaminya bertindak sebagai pasangan pelaku yang sangat licik, kerap memanfaatkan kepercayaan masyarakat luas, terutama kelompok masyarakat yang berstatus penerima bantuan sosial dari pemerintah. Modus operandi yang mereka gunakan beragam, mulai dari menawarkan jasa pengurusan administrasi yang rumit, menjanjikan kelolosan penerimaan bantuan bagi yang sulit, hingga meminjamkan kartu bantuan dengan berbagai alasan yang meyakinkan. Namun pada kenyataannya, begitu uang bantuan masuk ke dalam rekening, dana tersebut langsung diambil, dikuras, dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi mereka.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan dugaan kuat bahwa selain kasus penggelapan uang PKH yang dilaporkan ini, pasangan tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang serupa kepada puluhan warga lain di berbagai wilayah, bahkan jangkauan aksinya sampai ke luar daerah hukum Kecamatan Denteteladas.
“Mereka bergerak sangat licik, cermat, dan kerap berpindah‑pindah tempat agar sulit dilacak oleh aparat maupun korban. Namun prinsip kami tegas, kejahatan tidak akan pernah bisa dibiarkan. Kami tidak akan berhenti mencari, melacak, dan mengejar hingga berhasil mengamankan mereka dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum,” tegas IPDA Nurkholik S.H. usai memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Beliau juga menegaskan bahwa penangkapan dua orang ini bukanlah akhir dari proses penyelidikan, melainkan justru menjadi pintu gerbang awal untuk membongkar seluruh jaringan, rekanan, maupun kasus‑kasus serupa yang mungkin masih tersembunyi dan belum diketahui publik.
Seluruh barang bukti yang disita beserta kedua tersangka kemudian dibawa kembali ke kantor Polsek Denteteladas untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang lebih mendalam, intensif, dan lengkap. Berkas perkara pun sedang dilengkapi secepat mungkin agar segera dapat disempurnakan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.
Keberhasilan operasi ini disambut baik, penuh rasa syukur, dan lega oleh masyarakat luas. Apresiasi tinggi ditujukan kepada jajaran kepolisian, terutama sosok Kapolsek yang selalu terjun langsung ke lapangan dan tidak segan‑segan memimpin anggotanya dalam setiap operasi penindakan kejahatan. Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak lain agar tidak berani lagi memanfaatkan bantuan sosial yang seharusnya menjadi hak rakyat demi keuntungan pribadi yang melanggar hukum.
