Februari 12, 2026
Beranda » Kurang Kooperatif, Anggota DPRD Bekasi Berinisial NY Berpotensi Langsung Ditahan.

Kurang Kooperatif, Anggota DPRD Bekasi Berinisial NY Berpotensi Langsung Ditahan.

0
IMG-20260212-WA0000

CIKARANG – teraktual.co.id– Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap NY, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu sore (11/02/2026). NY diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Pantauan di lokasi, NY tiba di Mapolres Metro Bekasi sekitar pukul 15.00 WIB seorang diri melalui pintu utama. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah legislator tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2026 lalu.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka. Namun, ia menyerahkan detail teknis kepada jajaran Satreskrim.

“Nanti Kasatreskrim ya yang menjelaskan, kan baru saja diperiksa. Mohon maaf, saya mau ke Babelan dulu,” ujar Kombes Pol Sumarni singkat kepada awak media.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan bahwa hingga Rabu malam proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia menyebutkan telah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Sudah ada tiga tersangka yang kami periksa sejak jam 3 sore. Alat bukti sudah lengkap semua. Inisialnya adalah NY, EB, dan BA,” jelas AKBP Jerico.

AKBP Jerico memberikan pernyataan tegas terkait status penahanan para tersangka. Mengingat para tersangka dinilai kurang kooperatif dan ini merupakan pemenuhan panggilan kedua, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan, dan bisa langsung kami tahan, apalagi yang bersangkutan tidak kooperatif. karena yang bersangkutan baru datang pada panggilan kedua. Malam ini harus selesai,” tegas Jerico.

Ia juga menambahkan bahwa jabatan NY sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum dalam kasus ini. “Aturan MD3 untuk DPRD Kabupaten tidak berlaku, jadi tetap bisa kita tahan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada malam hari tanggal 29 Oktober 2025 di Restoran Shao Kao, kawasan Lippo Cikarang. Korban, seorang pria berinisial F (41), melaporkan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka lebam di bagian wajah, kepala, dan lengan.

Setelah penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik akhirnya menetapkan NY dkk sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum korban terus mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan demi rasa keadilan.

Penulis: Sofyan Kosmiindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *