Februari 11, 2026
Beranda » Dua Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Tambelang Bekasi, Berhasil Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Tambelang Bekasi, Berhasil Dibekuk Polisi

0
IMG_20251226_171356

Teraktual.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut dipimpin oleh AKP M. Jamaludin, S.H., M.Si bersama personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Dari hasil penindakan di lokasi, petugas mengamankan dua tersangka berinisial WDP (31) dan DP. Salah satu tersangka, Wahyu Dwi Prasetio, diketahui berdomisili di Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja seberat kurang lebih 2 gram, 100 butir obat Tramadol, 112 butir obat Hexymer, 15 butir Tramadol, serta perlengkapan lain seperti plastik klip, kertas papir, dompet, telepon genggam, identitas diri, dan sejumlah uang tunai.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tindakan berupa pengamanan pelaku dan barang bukti, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan intensif, serta tes urine terhadap para tersangka.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *