Desember 5, 2025
Beranda » Perkara Kasus Korupsi NPCI Dana Hibah, Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Perkara Kasus Korupsi NPCI Dana Hibah, Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

0
IMG_20251205_201310

Teraktual.co.id | Kabupaten Bekasi – Senin depan perkara dua mantan petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) masuk Tahap I Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol. Mustofa saat menggelar Konferensi Pers bersama para awak media, Jumat (5/12/2025).

“Senin besok kita sudah masukan atau pelimpahan Tahap I ke Kejaksaan. Kita ingin perkara ini segera P21,” terangnya.

Dalam seksi wawancaranya, Kapolres sempat menyinggung bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi.

“Sementara dua Anggota Dewan diperiksa masih kafasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah sebesar Rp7,1 miliar NPCI Kabupaten Bekasi tersebut,” jelasnya.

Mustofa berujar, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 yang tengah ditanganinya tersebut.

“Jadi sementara kita focus dulu terhadap 2 tersangka ini. Lainnya nanti bagaimana hasil perkembanagan penyidikan. Nanti kita infokan kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Bekasi secara resmi menetapkan dua petinggi NPCI Kabupaten Bekasi jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Tahun 2024.

Dua petinggi itu yakni, Ketua NPCI berinisial KD dan Mantan Bendahara berinisial NY. Penetapan tersangka diumumkan Kamis 27 November 2025.

Dalam kasus tersebut kerugian Negara yang ditimbulkan sangat signifikan yaitu sebesar Rp7.117.660.158 atau Rp7,1 miliar lebih sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *