Februari 10, 2026
Beranda » Warga Protes Pembongkaran Bangli Kalimalang, Klaim Sudah Bayar Iuran Bulanan

Warga Protes Pembongkaran Bangli Kalimalang, Klaim Sudah Bayar Iuran Bulanan

0
IMG-20251216-WA0087

Kabupaten Bekasi, teraktual.co.id — Pembongkaran ratusan bangunan liar (bangli) di bantaran Kalimalang menuai protes dari sejumlah warga. Mereka mengaku keberatan bangunannya diratakan karena selama ini merasa telah membayar iuran bulanan kepada pihak tertentu yang mengaku sebagai aparat.

Sebanyak 170 bangunan liar dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan menggunakan alat berat, didampingi unsur TNI dan Polri dari Polres Metro Bekasi, pada Selasa (16/12/2025). Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah serta normalisasi kawasan bantaran sungai.

Berdasarkan data di lapangan, sekitar 70 persen bangunan liar tersebut digunakan sebagai warung remang-remang. Sejumlah warga yang terdampak menolak pembongkaran dan melakukan protes karena mengklaim telah rutin membayar iuran setiap bulan.

Salah satu warga, Deden, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pembongkaran tersebut. Ia menyebut warga merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya dalam jumlah besar.

“Kami menolak pembongkaran ini karena selama ini kami membayar iuran. Per wanita dikenakan Rp100 ribu setiap bulan. Bahkan informasi yang kami terima, bangunan di bagian belakang ada yang membayar sampai Rp2 juta per bulan,” ujar Deden kepada wartawan, Selasa (16/12).

Senada dengan Deden, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya juga mengaku heran dengan pembongkaran mendadak tersebut.

“Kalau memang bangunan ini dilarang, kenapa dari dulu kami dibiarkan dan malah dipungut iuran. Kami merasa diperas, sekarang bangunan dibongkar begitu saja tanpa solusi,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda S., dengan tegas membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami tegaskan, orang yang dimaksud bukan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Yang bersangkutan adalah oknum yang mengaku-ngaku, bahkan informasinya merupakan oknum wartawan,” jelas Ganda.

Ganda menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah menjalankan prosedur sesuai aturan dengan mengirimkan surat peringatan (SP) secara bertahap kepada pemilik bangunan liar.

“Kami sudah memberikan peringatan, mulai dari SP1, SP2, hingga SP penertiban. Jumlahnya bahkan lebih dari cukup. Jadi pembongkaran ini sudah melalui proses yang panjang,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang dikeluhkan warga serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan aparat pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *