September 28, 2025
Beranda » Tipu CPNS hingga Pengurusan Perkara, Pria Menyamar Jadi AKP Ditangkap Polisi

Tipu CPNS hingga Pengurusan Perkara, Pria Menyamar Jadi AKP Ditangkap Polisi

0
IMG-20250915-WA0071

Kabupaten Bekasi, teraktual.co.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial W alias A (59). Tersangka diduga menyamar sebagai anggota Polri berpangkat AKP untuk menipu warga dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa S.I.K., M.H., pada Senin (15/9/2025) menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan berdasarkan laporan sejumlah korban dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan menjanjikan bantuan pengurusan perkara atau penerimaan CPNS. Setelah uang diterima, pelaku menghilang,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan laporan yang masuk sejak 13 Juli 2024 hingga 14 September 2025, korban tersebar di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, hingga Sukatani. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp86 juta, termasuk satu unit motor Honda Vario 150 serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Salah satu korban, Kasianto, mengaku ditipu saat meminta bantuan pelaku untuk mencari sepeda motor karyawannya yang hilang. Namun, motor miliknya justru dibawa kabur pelaku setelah sebelumnya meminta uang transportasi.

Korban lainnya, Uun, menyerahkan uang Rp20 juta dengan harapan anaknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi bisa dibebaskan. Pelaku berhasil meyakinkan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Belakangan diketahui bahwa tersangka bukanlah anggota Polri.

Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti.

“Kami membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar kerugian masyarakat bisa diungkap secara menyeluruh,” tegas Mustofa.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.(Nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *