Februari 9, 2026
Beranda » Sengketa Lahan 3.100 M² di Jakarta Barat Masuki Babak Baru, Klaim Yayasan Dinilai Tak Berdasar Hukum

Sengketa Lahan 3.100 M² di Jakarta Barat Masuki Babak Baru, Klaim Yayasan Dinilai Tak Berdasar Hukum

0
IMG-20260208-WA0024(1)

Jakarta Barat – teraktual.co.id – Sengketa lahan seluas ± 3.100 meter persegi di Jalan Raya Pos Pengumben No. 18, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru setelah klaim kepemilikan oleh Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan data administrasi pertanahan.

Lahan yang tercatat dengan Girik C Nomor 182 Persil 8 D 1 tersebut secara resmi masih terdaftar atas nama H. Muchtar Bin Usman. Kepastian ini diperkuat oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Barat, yang pada tahun 2016 dua kali menolak permohonan sertifikasi yang diajukan pihak yayasan.

BPN Dua Kali Tolak Permohonan Sertifikat

Penolakan permohonan sertifikasi didasari dua alasan utama:

1. Kepemilikan lahan secara administratif masih atas nama H. Muchtar Bin Usman.
2. Pihak pemohon tidak dapat menunjukkan bukti peralihan hak berupa akta jual beli maupun kuitansi resmi.

Kelurahan Sukabumi Selatan juga menyatakan pada tahun 2020 bahwa dalam buku besar kelurahan, lahan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama.

Digunakan Sebagai Sekolah, Namun Masih Bermasalah Hukum

Meski telah lama dikuasai dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan SDI Al Falah 02 Pagi, penguasaan lahan tersebut menyisakan persoalan hukum serius. Dalam rapat internal yayasan pada 23 Februari 2018 yang dihadiri pengurus dan keluarga almarhum H. Muchtar, disebutkan adanya pengakuan bahwa kewajiban pembayaran tanah kepada pemilik belum diselesaikan.

Konflik ini telah berlangsung puluhan tahun. Menurut keterangan keluarga, almarhum H. Muchtar pernah menitipkan amanah kepada Hj. Farida dan H. Hamzah untuk menjaga aset tersebut, bahkan sempat melarang anak kandungnya bersekolah di yayasan sebagai bentuk protes.

Dugaan Upaya Mempertahankan Penguasaan Tanpa Dasar Hukum

Beberapa nama termasuk Yudi Rahman dkk dan H. Syarif Usman dkk disebut dalam pusaran konflik yang diduga berupaya mempertahankan penguasaan lahan meski tidak memiliki dasar hukum sah. Hal ini memunculkan dugaan tindakan melawan hukum seperti penipuan, penggelapan, serta tekanan terhadap ahli waris.

Ahli Waris Minta Kepastian Hukum

Saat ini, ahli waris sah yaitu Zaky Mubarok dan Nakiah menuntut kepastian hukum serta pengembalian hak atas tanah milik keluarga. Upaya mediasi pada Mei 2021 yang menawarkan posisi struktural yayasan kepada ahli waris dinilai tidak menyentuh pokok persoalan.

“Tanah tanpa jual beli yang sah, secara hukum tetap milik pemilik aslinya. Waktu boleh berlalu, namun fakta hukum tidak dapat dihapus,” tegas kuasa pendamping ahli waris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *