September 11, 2025
Beranda » Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Oknum Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis ke Polda Metro Jaya

Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Oknum Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis ke Polda Metro Jaya

0
IMG-20250614-WA0012

JAKARTA, teraktual.co.id – Sejumlah organisasi wartawan resmi melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025. Oknum tersebut diduga telah melakukan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik terhadap profesi jurnalis.

Pelaporan tersebut didampingi langsung oleh beberapa perwakilan organisasi wartawan, antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.

Laporan ini telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor menyampaikan bahwa opini yang disampaikan oleh oknum Ir.A dalam sebuah narasi dinilai sudah melewati batas.

“Isi narasi tersebut merupakan berita bohong (hoaks), fitnah, dan sangat melecehkan profesi jurnalis,” ujar Raja usai melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor, Suranto, S.E., S.H., CCD, menyatakan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah dan/atau Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Fitnah dalam konteks ini dimaknai sebagai tuduhan terhadap seseorang melakukan kejahatan tanpa didasari bukti yang sah.

“Kami, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk secara penuh melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan, yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suranto.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *