Polresta Tangerang Amankan 23 Mata Elang dalam Operasi Premanisme Berkedok Debt Collector

Dalam upaya memberantas premanisme berkedok debt collector dan sejenisnya, Polresta Tangerang menggelar operasi di sepanjang Jalan Raya Serang.
Selama operasi tersebut berlangsung pada Kamis (11/9/2025), Polresta Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 23 mata elang.
Seperti diketahui, keberadaan mata elang sangat meresahkan masyarakat, terutama para pemilik kendaraan.
Pasalnya, tidak sedikit yang kehilangan kendaraan, terutama motor, akibat ditarik paksa oleh mereka. Padahal ada yang sudah membayar cicilan tepat waktu bahkan sudah melunasi cicilannya.
“Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra, Jumat (12/9/2025).
Indra menambahkan, ada mekanisme hukum yang mengatur proses penarikan kendaraan karena utang, dan itu atas kesepakatan kreditur serta debitur.
“Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia,” terangnya.(Red)