Polres Metro Bekasi Tetepkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan
Teraktual.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025. Korban, seorang pria berinisial FN (41), dilaporkan mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala, dan lengan akibat dipukuli oleh sekelompok orang yang diduga dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian.
Sebelum penetapan tersangka, keluarga korban sempat mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk mendesak transparansi dan profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, di mana status perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka pada awal Februari 2026.
Berdasarkan laporan yang masuk, tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, publik juga menantikan sikap resmi dari Badan Kehormatan DPRD serta partai politik yang menaungi oknum tersebut terkait sanksi etis yang akan diberikan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan dikutip dari Inijabar.com, Jumat (30/1)
