Februari 11, 2026
Beranda » Plt Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Himbauan, Warga Tidak Rayakan Tahun Baru di Jalan dan Larang Kembang Api

Plt Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Himbauan, Warga Tidak Rayakan Tahun Baru di Jalan dan Larang Kembang Api

0
IMG_20251225_182130

Teraktual.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak merayakan malam Tahun Baru di jalan raya atau konvoi serta tidak menyalakan kembang api.

Imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.

Dalam Surat Edaran itu, Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja menegaskan agar masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara sederhana dan lebih mengutamakan kegiatan positif bersama keluarga di rumah masing-masing. Warga juga diminta untuk tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, penggunaan petasan dan kembang api juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran, kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.

Plt Bupati Bekasi turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan, untuk bersama-sama mengawasi dan mengingatkan warga agar mematuhi imbauan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap, dengan adanya Surat Edaran ini, perayaan malam Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *