Pemagaran Ditunda, Warga Buniasih Tetap Soroti Status HGB dan Dugaan Mafia Tanah
Kabupaten Bekasi – teraktual.co.id – Rencana pemagaran jalan pintas di Kampung Buniasih, Desa Karangbaru, akhirnya ditunda setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik tanah, Jumat (20/02/2026).
Hasil mediasi menyepakati bahwa pemagaran akan ditunda sementara waktu hingga ada kesepakatan bersama dalam satu minggu ke depan. Warga menyambut keputusan tersebut sebagai langkah positif, meski tetap meminta kejelasan status lahan secara terbuka dan resmi.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Karangbaru, Ambarawa, Ketua Karang Taruna setempat, serta sejumlah tokoh masyarakat. Serta petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara, Pertemuan berlangsung cukup tegang namun kondusif.
Status HGB Dipertanyakan
Dalam mediasi itu, salah satu pihak yang mengaku sebagai suruhan pemilik tanah, disebut-sebut atas nama PT. Vila Desta, menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.
“Kemarin dia mengaku sudah HGB, padahal datanya masih kosong di BPN. Heran aja, padahal kami tidak menanyakan surat tanah, hanya ingin jalan jangan ditutup. Jadi curiga juga kami dengan orang-orang tersebut yang selalu datang berpakaian seragam mirip tentara,” ujar salah satu warga.
Tim media kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi BPN dan mendapati bahwa lahan tersebut memang belum terdaftar memiliki sertifikat atas nama tertentu dalam sistem yang dapat diakses publik.
Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan warga terhadap dugaan adanya praktik mafia tanah di balik polemik pemagaran tersebut.
Klarifikasi Kepala Desa
Saat dikonfirmasi terkait status surat tanah, Kepala Desa Karangbaru, Ambarawa, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.
“Kalau gak salah ada AJB-nya dan girik suratnya,” jawab Ambarawa melalui pesan singkat.
Ia juga menambahkan, “Ya masih ada gono-gini dalam internalnya,” tanpa menjelaskan lebih jauh maksud pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat, mengingat klaim HGB berbeda dengan keterangan mengenai AJB dan girik yang secara hukum memiliki status berbeda.
Warga Minta Transparansi dan Pendampingan Resmi
Warga kembali menegaskan bahwa tuntutan utama mereka bukanlah sengketa kepemilikan, melainkan akses jalan agar tidak ditutup sebelum ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama.
Mereka juga tetap meminta agar jika pemagaran akan dilakukan, prosesnya harus didampingi secara resmi oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi guna memastikan legalitas lahan benar-benar sah dan transparan.
Selain itu, kekhawatiran terhadap penyempitan saluran air dan potensi banjir juga masih menjadi perhatian utama warga.
Meski pemagaran telah ditunda, warga Buniasih menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian kesepakatan dan jaminan bahwa lingkungan mereka tidak dirugikan. ( Tim Kosmi)
