Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bekuk 9 Pengedar Obat Keras Ilegal dalam Operasi Intensif April 2026
Kabupaten Bekasi, teraktual.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan taring dan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar yang semakin marak di masyarakat.
Dalam serangkaian operasi penindakan yang dilakukan intensif pada awal April 2026 ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran gelap dan mengamankan total sembilan orang pelaku dari berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesigapan polisi dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk, dikombinasikan dengan patroli rutin yang ditingkatkan secara signifikan guna menekan peredaran obat golongan Daftar G yang sering disalahgunakan.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, serta upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Langkah tegas ini diambil karena peredaran obat keras tanpa izin dinilai sangat berbahaya, terutama karena berpotensi besar disalahgunakan oleh kalangan remaja dan dapat merusak generasi bangsa.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, dengan hasil yang sangat memuaskan: Minggu,
5 April 2026
Operasi pertama digelar di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam kesempatan ini, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R.
Dari tangan mereka disita barang bukti:
- 29 butir Tramadol
- 2 butir Heximer
- 2 unit handphone
- Uang tunai Rp50.000 (diduga hasil penjualan)
Dari interogasi awal, diketahui obat-obatan tersebut berasal dari jaringan yang lebih luas yang saat ini masih terus didalami.
Senin, 6 April 2026
Penindakan berlanjut di wilayah Sukatani. Petugas berhasil meringkus dua pelaku lain berinisial S dan AM yang diduga aktif mengedarkan obat keras di lingkungan permukiman warga.
Barang bukti yang diamankan:
- 290 butir Tramadol
- 2 unit handphone
- Uang tunai Rp616.000
Selasa Dini Hari, 7 April 2026
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga dini hari di kawasan Cikarang Utara. Dalam operasi ini, diamankan satu pelaku berinisial AH.
Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan:
- 1.000 butir Dextromethorphan
- 30 butir Riklona
- 1 unit handphone
- Uang tunai Rp2.805.000
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NAQ. Dari dirinya disita:
- 78 butir Tramadol
- 95 butir Heximer
- 2 unit handphone
- Barang bukti pendukung lainnya.
Tak berhenti di situ, pada pengembangan lanjutan hari yang sama, satu orang lagi berinisial MAA yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan ini juga berhasil diamankan dengan barang bukti 1 unit handphone.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, capaian yang berhasil diraih oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sangat luar biasa:
✅ Total Pelaku Diamankan: 9 Orang
✅ Total Obat Keras Disita: 1.397 Butir
(Terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona)
✅ Alat Bukti Lainnya: 6 Unit Handphone
✅ Uang Tunai Hasil Jualan: Rp3.471.000
Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan di kantor Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar yang resmi.
Kepolisian tidak berpuas diri hanya dengan mengamankan para pengedar tingkat bawah. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pengembangan kasus secara masif untuk membongkar dan menangkap para tokoh utama di balik peredaran obat-obatan tersebut.
Sejumlah nama dengan inisial A, B, C, E, dan M diduga kuat sebagai bandar besar yang menjadi pemasok utama. Mereka diduga beroperasi dan memiliki basis di wilayah Kampung Kavling, Kampung Jati, Tambun, hingga Sukatani.
“Pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku, termasuk bandar besar, demi memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” tegas Kapolres dengan tegas.
Polres Metro Bekasi kembali mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat sama sekali dalam praktik penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin edar. Bahaya yang ditimbulkan sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda.
Bagi warga yang mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, diminta untuk tidak ragu melapor.
Masyarakat dapat memanfaatkan program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) untuk menyampaikan informasi melalui:
📞 Call Center: 0813-8399-0086
🚔 Layanan Darurat: 110
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat krusial dan menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya.
