Biadab, Seorang Ayah Tega Mencabuli Dua Anak Perempuannya Bertahun Tahun.

Kabupaten Bekasi-Teraktual.co.id– Seorang ayah kandung di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial EH yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan aksi itu di rumahnya di Kecamatan Cikarang Timur saat korban pulang sekolah.
EH memanfaatkan situasi saat ibu korban tidak berada di rumah untuk melakukan pencabulan. Korban ER mengaku sering diancam apabila menolak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025 saat dirinya berusia 13 tahun.
Tidak hanya dirinya, nasib tragis pun terjadi pada adiknya, S (13) yang mendapatkan perlakuan bejad ayah kandung mereka. S dicabuli dari tahun 2023.
Kedua korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya dalam kondisi ketakutan. Pengakuan itu membuat kasus ini terungkap.
Bermodal laporan ibu korban, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur pada 28 Maret 2025.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa dalam press rilis mengungkapkan, alasan tersangka melakukan hubungan dengan kedua anak kandungnya karena merasa tidak dilayani oleh istrinya.
“Tersangka ini melakukan hubungan dengan kedua anak kandungnya ini merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ungkap Mustofa pada Selasa (08/04/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Nik)