Masuk Katagori Zona Merah, Pemkab Bekasi Jadi Sorotan KPK
Teraktual.co.id | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah masuk kategori zona merah pengawasan berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Penilaian tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan skor terendah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hasil penilaian MCSP seluruh pemerintah daerah dapat diakses publik secara terbuka melalui laman jaga.id.
“Capaian MCSP seluruh pemda, termasuk Kabupaten Bekasi, bisa diakses masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Skor Rendah, Posisi Hampir Buncit di Jawa Barat Dalam laporan terbaru MCSP, Kabupaten Bekasi hanya memperoleh 44,4 poin, menempatkannya di posisi 25 dari 28 pemerintah daerah di Jawa Barat.
Angka tersebut menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan skor terendah keempat se-provinsi. KPK memandang skor ini sebagai indikator serius lemahnya upaya pencegahan korupsi.
Instrumen MCSP menilai delapan area tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset, optimalisasi pendapatan, hingga peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Menurut Budi, Kabupaten Bekasi tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak belum mengunggah bukti dukung (evidence) pada delapan area tersebut.
“Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kepatuhan dan komitmen birokrasi terhadap standar pencegahan korupsi yang telah ditetapkan,” katanya.
KPK Soroti Seleksi Jabatan ASN di Pemkab Bekasi
KPK turut menyoroti proses seleksi terbuka sekretaris daerah dan delapan jabatan eselon II yang sedang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Proses ini dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan berintegritas.
“Proses seleksi jabatan ASN harus dilakukan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berintegritas. Ini titik rawan koruptif yang perlu diawasi ketat,” tegas Budi.
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta jajarannya agar memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam manajemen kepegawaian yang dinilai belum optimal.
KPK juga menerima indikasi adanya ketidakterbukaan dan dugaan praktik kolusi serta nepotisme dalam proses seleksi jabatan.
Alarm Keras bagi Pemkab Bekasi
Pengamat kebijakan publik Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menilai rapor merah dari KPK sebagai alarm keras bagi Pemkab Bekasi untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh.
“Nilai rendah ini mencerminkan adanya masalah serius baik pada aspek administrasi maupun implementasi kebijakan antikorupsi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penilaian buruk dari KPK yang disampaikan secara terbuka merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan koreksi mendalam. Salah satunya dengan memastikan proses seleksi sekretaris daerah dan pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan tanpa kepentingan tertentu.
“Jangan sampai terjadi tukar-menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada nepotisme maupun kolusi dalam rotasi, mutasi, dan promosi pejabat,” ujar Hamludin.
