Hati-Hati!!! Juru Parkir Liar Dapat Dituntut Pasal 368 KHUP, Diancam 9 Tahun Penjara: Simak Penjelasanya.
Teraktual.co.id – Mini market kerap menjadi sasaran pungutan liar parkir. Meski sudah terpampang jelas tulisan “Parkir Gratis”, masih saja ditemukan juru parkir liar yang meminta uang kepada pengunjung.
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa aturan parkir di mini market telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto. dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Ia menjelaskan, pengelola mini market sudah membayar retribusi usaha, termasuk penyediaan lahan parkir, sehingga pelanggan tidak boleh dikenakan biaya parkir.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.
Budiyanto menegaskan, juru parkir tanpa izin dan surat tugas resmi dari Dishub yang melakukan pungutan dapat dikategorikan sebagai parkir liar dan perbuatan melawan hukum.
“Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.
Ia juga mengingatkan bahwa juru parkir liar bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Budiyanto.
