Februari 9, 2026
Beranda » Dua Kali Berikan Surat Audensi, LSM Jamwas Dan Garda Singa Nusantara Soroti Kinerja DPRD Bekasi Komisi IV

Dua Kali Berikan Surat Audensi, LSM Jamwas Dan Garda Singa Nusantara Soroti Kinerja DPRD Bekasi Komisi IV

0
IMG_20260113_234433

Teraktual.co.id – LSM JAMWAS Indonesia (Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil – Indonesia dan GSN (Garda Singa Nusantara) Kabupaten Bekasi menyoroti lambatnya respons dari Komisi IV DPRD terhadap surat permohonan audiensi yang telah diajukan sejak 08 April 2025 dan 29 Oktober 2025 Hingga memasuki awal tahun 2026 ini, belum ada kepastian jadwal dialog, meskipun proses administratif diklaim telah berjalan.

Surat Audensi pertama tertanggal 8 April 2025

Ketua Umum LSM JAMWAS Indonesia, Ediyanto, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat keterangan dari dari Sekretariat Dewan (Setwan) maupun dari anggota legislatif Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

“Anggota dewan Komisi IV seperti enggan bertemu dengan masyarakat, permohonan audensi kami sudah dilayangkan sebanyak 2 kali dengan rentang waktu selama 5 bulan dari bulan April ke surat permohonan ke dua yaitu di bulan Oktober 2025, dan sampai sudah beralih ke tahun 2026 masih belum ada tanggapan dan kejelasan alasannya kenapa?”, jelasnya.

Ia melanjutkan, Lembaga Swadaya Masyarakat juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat kepada wakil rakyat.

“Padahal audensi ini dapat menjadi sarana bagi anggota dewan Komisi IV untuk mendapatkan informasi dan masukan dari kami”, ungkapnya.

Namun demikian ia mempertanyakan mengapa surat resmi yang telah dikirim sejak awal bulan April dan Oktober 2025 belum juga ditindaklanjuti secara konkret.

“Kalau memang ada kesibukan lain, itu bisa dipahami. Tapi jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kami mengirim surat sudah 2 kali sampai rentang waktunya selama 5 bulan ke permohonan surat keterangan 2, sekarang sudah berubah tahun 2026, tapi belum ada progres yang jelas,” ujarnya, Selasa (15/01/2026)

Sementara itu disampaikan Ketua Umum GSN, H Aris, menurutnya disposisi dari Setwan (Sekretaris Dewan) ke Komisi IV DPRD sebenarnya sudah ada, dan langkah tindak lanjut internal juga telah dilakukan. Sayangnya, belum adanya kejelasan jadwal membuat publik merasa diabaikan.

Surat Permohonan Audensi ke 2 tertanggal 28 Oktober 2025

“Urusan administratif internal, seperti pembuatan laporan dinas atau rapat tertutup, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyusahkan masyarakat. Kami taat pada prosedur yang berlaku, bukan mencari keistimewaan. Permintaan kami sebatas pada ruang diskusi yang terbuka, DPRD Kabupaten Bekasi jangan tebang pilih” tegas H Aris.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan persepsi politisasi dalam penjadwalan audiensi. Padahal, menurutnya, isu yang ingin disuarakan bersifat murni aspirasi masyarakat, bukan agenda politik.

Sampai saat ini menurut Ediyanto, belum ada surat resmi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang menetapkan waktu dan tempat audiensi. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan lembaga legislatif dalam menanggapi suara masyarakat terkait malpraktek dan belum dilakukan pembayaran kepada 35 Naker RSUD Cabangbungin.

“Seharusnya hal seperti ini bisa segera direspons. Kami sudah cukup komunikatif bertanya ke Sekwan, tapi kalau tidak ditindaklanjuti oleh level Komisi IV tentu jadi pertanyaan besar. Kami punya hak menyampaikan pendapat, dan itu dijamin konstitusi,” imbuhnya.

LSM JAMWAS Indonesia dan GSN Kabupaten Bekasi berkomitmen pada ruang dialog yang inklusif dan memohon Komisi IV DPRD untuk mengatur audiensi secara terbuka tanpa penundaan. Interaksi langsung akan memastikan proses yang lebih konstruktif, menghindari asumsi-asumsi yang merugikan publik.

“Kami masih menunggu itikad baik. Bila dalam waktu satu minggu tidak juga ada kejelasan, maka kami akan turun ke jalan dalam bentuk aksi damai. Kami ingin didengar, bukan menciptakan kegaduhan. Dan kami percaya DPRD Kabupaten Bekasi di Komisi IV bisa menjadi jembatan yang adil,” pungkasnya.

Iapun mempertegas, jika anggota DPRD tidak merespon permohonan audensi tanpa alasan yang jelas, maka bisa terkena tindakan administratif dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan kode etik anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *