Februari 26, 2026
Beranda » Dishub Bekasi Tegaskan Tarif Parkir RS Ananda Babelan Langgar Perda, Yayasan Akui Kelalaian

Dishub Bekasi Tegaskan Tarif Parkir RS Ananda Babelan Langgar Perda, Yayasan Akui Kelalaian

0
IMG-20260226-WA0006

Kabupaten bekasi,teraktual.co.id – Polemik tarif parkir sebesar Rp222.000 yang dikeluhkan pengunjung RS Ananda Babelan kini memasuki babak baru. Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi turun langsung melakukan klarifikasi kepada pihak Yayasan Ananda Prima Indonesia selaku pengelola.

Amaruloh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan terkait dugaan pungutan tarif parkir yang dinilai memberatkan pengunjung.

“Ada tiga pertanyaan yang kami sampaikan ke pihak yayasan. Perizinan disebut ada, tetapi prosesnya tidak melalui saya langsung. Namun yang jelas, tarif yang diberlakukan itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan roda empat atau lebih Rp4.000 per hari.

Menurut Amaruloh, tarif hitungan Rp3.000 per jam tanpa batas maksimal yang diterapkan pihak pengelola jelas tidak sesuai aturan daerah. Pihak yayasan pun disebut telah mengakui kesalahan tersebut.

“Tadi pihak yayasan mengakui itu kesalahan dan disebut sebagai kelalaian pegawai,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam aturan Perda tersebut tidak ada sistem akumulasi per jam seperti yang terjadi dalam kasus viral tersebut. Artinya, kendaraan roda dua tetap dikenakan Rp2.000 per hari tanpa perhitungan berlipat.

Ke depan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut. Permasalahan ini juga akan dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda pada Jumat (27/02/2026).

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan mekanisme perizinan pengelolaan parkir di fasilitas layanan kesehatan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *