Maret 2, 2026
Beranda » Cekcok Asmara Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Karawang

Cekcok Asmara Berujung Maut, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Karawang

0
IMG-20260302-WA0029

Karawang, teraktual.co.id — Jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam sejak penemuan jenazah korban.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat di saluran air kawasan KJIE Karawang.

“Pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan adanya temuan mayat perempuan di saluran air wilayah KJIE. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya,” ujar Ipda Cep Wildan.

Korban diketahui bernama H K(38), asal Kabupaten Ponorogo, berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial BILAL ISMAIL HAMDI (24) pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” tegasnya.Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara.

Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban.Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia akibat lemas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melengkapi berkas perkara.

untuk”Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana, Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tutup Ipda Cep Wildan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *