Aksi Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi
Teraktual.co.id | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang palsu dengan menangkap 2 pelaku, Erwin Syarifudin dan Derry Van Hara, pada Kamis (4/12/2025).
Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi menggunakan uang palsu di Desa Simpangan, Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, KBP. Mustofa, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus belanja bensin menggunakan uang palsu.
“Pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak Rp 20.000.000,- dan telah mengedarkan 2 lembar uang palsu,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan alat-alat canggih untuk mencetak uang palsu, termasuk laptop, tinta, dan kertas HVS.
“Pelaku membeli alat-alat tersebut melalui aplikasi online Shoppee,” tambah Kapolres.

Pelaku juga mengaku bahwa mereka belajar cara mencetak uang palsu melalui aplikasi Youtube karena kesulitan ekonomi.
“Mereka memiliki ide untuk mencetak uang palsu untuk dijual kembali,” kata Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melanggar Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi uang dan memeriksa uang dengan 3 cara, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
“Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya dengan uang yang diterimanya,” kata Kapolres.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi akan terus mengembangkan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
