Akibat Larangan Atau Himbauan Pemkab Bekasi Rayakan Tahun Baru, Pedagang Kembang Api di Cikarang Sepi Pembeli
Tetaktual.co.id – Beredar nya Surat Larangan atau Himbauan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk tidak merayakan Tahun Baru dengan menyalakan kembang api berdampak langsung pada penurunan omzet pedagang kembang api di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sejumlah pedagang mengaku penjualan tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pantauan di beberapa titik penjualan kembang api di Cikarang, Selasa (30/12/2025), terlihat lapak pedagang relatif sepi pembeli. Berbeda dengan pergantian tahun sebelumnya yang selalu ramai, kali ini hanya segelintir warga yang datang sekadar melihat-lihat tanpa membeli.
Salah satu pedagang kembang api, Ujang (45), mengaku omzet penjualannya turun drastis sejak adanya surat edaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang melarang perayaan Tahun Baru di jalan umum serta imbauan untuk tidak menyalakan kembang api.
“Biasanya H-2 Tahun Baru sudah ramai, sekarang sepi. Banyak warga bilang takut kena razia atau sanksi,” ujarnya.
Menurut Ujang, modal yang sudah dikeluarkan cukup besar, namun hingga penjualan belum menunjukkan peningkatan signifikan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi atau kebijakan yang tidak terlalu memberatkan pedagang kecil.
Diketahui sebelumnya, Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru di jalanan serta tidak menyalakan kembang api demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Meski kebijakan tersebut dinilai positif dari sisi keamanan, para pedagang berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah terhadap dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat kecil, khususnya pedagang musiman seperti penjual kembang api.
