Oktober 10, 2026
Beranda » Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain

0
file_000000004ffc8211877fc6fcd418f7b5

Teraktual co id|| Bekasi Kota – Laporan sebuah keluarga pada Rabu (7/10/2026) membuka penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perkara yang awalnya dilaporkan satu keluarga itu kini berkembang, dengan lebih dari 10 orang diduga teridentifikasi sebagai korban.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka. Pria yang disebut berprofesi sebagai guru di lingkungan pesantren tersebut kini menjalani pemeriksaan penyidik.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk hubungannya dengan korban dan kedudukannya di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MHH mengaku telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Keterangan tersebut kini dicocokkan dengan pernyataan korban, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Penyidik belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Rosdiana menyebut, sementara ini penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman perkara.

Untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, polisi telah memeriksa korban, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.

Di tengah proses hukum tersebut, perlindungan korban menjadi perhatian penyidik. Polisi menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban.

Rosdiana menegaskan, identitas dan informasi pribadi korban harus dijaga selama proses hukum berlangsung. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas mereka.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka MHH menjadi salah satu perkembangan dalam penyelidikan yang hingga kini terus berjalan, sementara jumlah korban dan peran masing-masing pihak masih ditelusuri. (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *