RTH Dijadikan Balai RW, Tanah Konsumen Diduga Diserobot: Polemik Perumahan Sukaraya Indah Memanas
Teraktual.co.id|| kabupaten Bekasi – Polemik sengketa lahan dan dugaan pelanggaran site plan kembali mencuat di Perumahan Sukaraya Indah, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Persoalan ini tidak sekadar menyangkut batas tanah, tetapi juga mempertanyakan perlindungan hak konsumen yang telah membeli rumah dan tanah dengan nilai investasi serta peruntukan lokasi yang telah ditentukan sejak awal oleh pengembang.
Seorang konsumen, Ratna Damanik, mengaku mengalami kerugian setelah sebidang tanah hook yang dibelinya beserta area di sebelahnya yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), diduga mengalami perubahan fungsi dan penggunaan tanpa persetujuannya.
Lokasi tanah tersebut berada di kawasan strategis, tepatnya di sekitar bundaran pertama jalan utama Perumahan Sukaraya Indah. Posisi hook dan keberadaan RTH menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam membeli properti dengan harga yang berbeda dibandingkan unit rumah lainnya.
Namun, belakangan area yang seharusnya menjadi ruang terbuka justru diduga digunakan sebagai bangunan Balai RW. Tak hanya itu, persoalan juga merambah pada dugaan pelanggaran garis badan sungai serta sebagian bidang tanah milik Ratna Damanik.
Konsumen Mempertanyakan Haknya
Ratna Damanik melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengembang, pemerintah setempat, hingga aparat penegak hukum. Laporan dan pengaduan tersebut kini masih dalam proses penanganan serta pengembangan.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika muncul permohonan pengukuran ulang terhadap site plan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh developer.

Pengukuran ulang tersebut menimbulkan kekhawatiran akan adanya perubahan tata letak kawasan, termasuk dugaan perubahan fungsi lahan yang semula tercantum sebagai badan sungai dan RTH menjadi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU/Fasum).
Padahal, secara fungsi dan peruntukan, RTH tidak serta-merta dapat disamakan dengan lahan PSU atau fasum. Perubahan fungsi kawasan semestinya memiliki dasar hukum, prosedur administrasi, serta persetujuan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang berwenang mengubah site plan yang telah ditetapkan, dan atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan?
Rapat di Dinas Perkintan Ungkap Sejumlah Fakta Pada 30 Juli 2026, Ratna Damanik didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan) Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihak Perkintan kemudian mengundang Ratna Damanik untuk menghadiri rapat di kantor dinas yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkintan Kabupaten Bekasi, H. Nurchaidir, ST, MM.
Dalam rapat tersebut turut hadir pihak-pihak yang mengaku sebagai developer dan marketing perumahan.
Sejumlah fakta mengenai kondisi lapangan dan perubahan fungsi lahan kemudian menjadi sorotan. Salah satunya terkait keberadaan bangunan Balai RW yang diduga berdiri di atas area yang tidak sesuai dengan site plan awal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, pihak developer sebelumnya telah meminta agar bangunan tersebut dikembalikan pada kondisi semula sesuai site plan. Namun, permintaan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan penggunaan lahan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan fasilitas lingkungan, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan hak kepemilikan konsumen serta aturan tata ruang dan peruntukan lahan.
Notulen Rapat Dipertanyakan, Transparansi Dipertaruhkan Hal yang paling mengundang tanda tanya dalam persoalan ini adalah tidak adanya notulen rapat secara tertulis yang secara resmi dapat menjadi dokumen bersama para pihak.
Padahal, rapat yang membahas persoalan site plan, dugaan pelanggaran garis badan sungai, RTH, dan bidang tanah milik konsumen seharusnya menghasilkan catatan resmi mengenai kesimpulan, rekomendasi, dan tindak lanjut.
Ketiadaan notulen tertulis menimbulkan kekhawatiran akan adanya perbedaan tafsir di kemudian hari.
Bagi Ratna Damanik dan kuasa hukumnya, transparansi dalam penyelesaian persoalan ini sangat penting. Sebab, tanpa dokumen resmi, bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa hasil rapat benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan?
Apakah hukum hanya tajam ketika masyarakat kecil melakukan kesalahan, tetapi tumpul ketika hak konsumen dipertaruhkan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari keresahan warga dan pemilik properti yang merasa haknya tidak mendapatkan kepastian.
Permohonan Perlindungan Hukum Dilayangkan
Atas dasar hasil rapat dan temuan di lapangan, pihak Ratna Damanik melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum serta permohonan pembongkaran bangunan dan jalan yang diduga melanggar ketentuan kepada sejumlah instansi.
Surat tersebut ditujukan antara lain kepada:
Plt. Bupati Bekasi;
Plt. Inspektorat Kabupaten Bekasi;
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan);
Dinas Cipta Karya;
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Permohonan tersebut pada intinya meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap bangunan dan penggunaan lahan yang diduga tidak sesuai site plan.
Jika benar terdapat pelanggaran terhadap garis badan sungai, RTH, maupun bidang tanah milik pribadi, maka penegakan aturan tidak boleh berhenti pada rapat dan surat-menyurat semata.
Jangan Sampai Hak Konsumen Kalah oleh Kepentingan Kelompok
Kasus di Perumahan Sukaraya Indah menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan perumahan dan melindungi konsumen.
Masyarakat membeli rumah bukan hanya membeli bangunan, tetapi juga membeli kepastian hukum, lingkungan, akses, tata ruang, serta hak atas fasilitas yang dijanjikan dalam site plan.
Ketika sebuah RTH berubah fungsi, ketika garis badan sungai diduga dilanggar, dan ketika tanah konsumen ikut terdampak, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antarwarga.
Ini menyangkut integritas pengawasan pembangunan perumahan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi harus hadir secara objektif. Jangan sampai penyelesaian sengketa justru memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk mengubah fakta lapangan melalui pengukuran ulang atau perubahan dokumen yang belum jelas dasar hukumnya.
Terlebih di tengah maraknya persoalan pertanahan di Kabupaten Bekasi, masyarakat tentu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan hak-hak konsumen menjadi korban kepentingan kelompok.
Site plan bukan sekadar gambar di atas kertas. Di baliknya ada hak konsumen, investasi masyarakat, dan tanggung jawab hukum yang harus dihormati semua pihak.
Kini publik menunggu langkah tegas pemerintah: apakah persoalan ini akan diselesaikan berdasarkan aturan dan bukti, atau kembali berakhir sebagai polemik panjang tanpa kepastian?
Penulis : S. T. Rudut Tarigan SSN.