Polemik Pilkades Wangunharja Bergulir, Ketua Panitia Ungkap Soal SKPI dan Laporan Polisi
Teraktual.co.id|| kabupaten Bekasi – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan setelah Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, H. Udin, memberikan klarifikasi terkait proses penetapan calon kepala desa.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah panitia menetapkan dua calon kepala desa dalam tahapan penetapan dan pengundian nomor urut pada Kamis (10/9/2026).
Dalam penetapan tersebut, H. Riki Pratama ditetapkan sebagai calon nomor urut 01, sementara Ana Supriatna ditetapkan sebagai calon nomor urut 02.
Penetapan calon nomor urut 02 sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pencalonan.
Salah satu dokumen yang turut dipersoalkan adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Menanggapi hal tersebut, H. Udin menyatakan bahwa dokumen SKPI yang dipersoalkan memang ada dan telah dicatatkan kepada dinas terkait.
“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar H. Udin.
Ia juga menyebut terdapat SKPI dari sekolah dasar Wangunharja 01.
“Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.
Saat ditanya mengenai tingkat pendidikan yang menjadi dasar dokumen tersebut, H. Udin menjawab, “Tingkat SMP saja.”
Panitia Klaim Berpedoman pada Aturan
H. Udin menegaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” ujarnya.
Namun, dalam keterangannya, H. Udin belum merinci secara terbuka mengenai keseluruhan tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan panitia terhadap dokumen calon nomor urut 02.
Termasuk, bagaimana dokumen SKPI tersebut diverifikasi, pihak yang melakukan verifikasi, serta dasar administrasi yang digunakan panitia dalam menyatakan calon tersebut memenuhi persyaratan pencalonan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena proses verifikasi administrasi merupakan salah satu tahapan yang menentukan kelayakan setiap calon dalam mengikuti Pilkades.
Transparansi mengenai dasar penetapan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada seluruh calon maupun masyarakat sehingga tahapan Pilkades Wangunharja dapat berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Seluruh Panitia Disebut Dilaporkan ke Polisi
Di tengah polemik tersebut, H. Udin juga mengungkap bahwa dirinya bersama seluruh anggota Panitia Pilkades Wangunharja telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen, termasuk surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah.
H. Udin menyebut terdapat surat yang menurut panitia menimbulkan keraguan karena tidak dilengkapi nomor surat.
“Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.
Ia juga menyebut terdapat dokumen lain dengan isi serupa yang nomor suratnya ditulis secara manual.
“Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai laporan polisi tersebut, H. Udin membenarkannya.
“Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya selaku ketua dan seluruh anggota panitia turut dilaporkan serta telah menjalani proses klarifikasi oleh penyelidik.
“Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata H. Udin.
Menurut H. Udin, panitia juga membawa sejumlah dokumen ketika memenuhi panggilan penyelidik.
“Semua kami bawa dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Transparansi Menjadi Sorotan
Dengan adanya laporan kepada pihak kepolisian serta pertanyaan yang masih berkembang mengenai dokumen administrasi pencalonan, polemik Pilkades Wangunharja belum sepenuhnya mereda.
Penetapan Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02 menjadi bagian yang mendapat perhatian karena sebelumnya terdapat pertanyaan publik mengenai persyaratan administrasi pencalonannya.
Di sisi lain, H. Riki Pratama sebagai calon nomor urut 01 juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kepastian bahwa seluruh peserta Pilkades telah melalui proses verifikasi dengan standar dan ketentuan yang sama.
Karena itu, penjelasan secara terbuka mengenai dasar verifikasi administrasi setiap calon dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seluruh tahapan Pilkades.
Publik pada dasarnya berhak mengetahui bahwa proses seleksi dan penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip transparansi, objektivitas, dan perlakuan yang sama terhadap seluruh peserta.
Terlebih, persoalan dokumen yang menjadi bagian dari polemik tersebut kini telah berujung pada laporan kepada kepolisian dan proses klarifikasi terhadap panitia.
Hingga tahapan penetapan calon pada Kamis (10/9/2026), dua nama telah dinyatakan sebagai peserta Pilkades Wangunharja, yakni H. Riki Pratama nomor urut 01 dan Ana Supriatna nomor urut 02.
Selanjutnya, masyarakat menantikan penjelasan yang lebih komprehensif dari panitia mengenai dasar dan proses verifikasi administrasi seluruh calon.
Kepastian tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkades Wangunharja serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi para calon maupun masyarakat sebagai pemilih. ( Red )