Rakor Penertiban Bangunan Liar, Pemkab Bekasi Libatkan TNI, Polri hingga Bina Marga
Teraktual.co.id||kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi terkait rencana penertiban bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 27 hingga KM 28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Senin (7/9/2026), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Rakor turut dihadiri Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I., perwakilan Polres Metro Bekasi, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Bina Marga, PT KCIC, PT PLN, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada perkembangan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak proyek jalan tol. Berdasarkan data yang dibahas, terdapat 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak karena lahannya masuk dalam jalur tol.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 KK disebut telah menerima ganti rugi dari PT KCIC, sedangkan satu KK masih dalam proses penyelesaian.
Namun, proses penertiban menghadapi persoalan baru setelah terdapat lima KK yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan mendapat pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan administrasi yang berlaku serta tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto menyatakan kesiapan TNI untuk mendukung proses penertiban apabila telah terdapat keputusan dan langkah resmi dari pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang.
“Pada prinsipnya kami siap mendukung pelaksanaan penertiban sesuai prosedur dan administrasi yang berlaku. Namun, tentunya seluruh tahapan harus dikoordinasikan dengan baik lintas sektoral,” ujar Vicky.
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama unsur terkait juga mempertimbangkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih Kabupaten Bekasi akan menghadapi agenda Pilkades Serentak 2026.
Karena itu, pelaksanaan penertiban nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan memperhatikan situasi di lapangan. Pendekatan persuasif dan dialog dengan warga menjadi salah satu langkah yang akan dikedepankan guna mencegah terjadinya gesekan maupun konflik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara terukur, dengan tetap berpedoman pada aspek hukum, administrasi pertanahan, kepentingan pembangunan infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.