Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Karawang
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kampung Cijambe RT 05/03, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam laporan tersebut, peristiwa curanmor dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D alias D, yang diduga berperan sebagai eksekutor, dan H alias B, yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya diamankan setelah Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi sebelumnya menerima informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Cikarang Selatan. Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan memperoleh ciri-ciri terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Karawang. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias D pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, di antaranya kunci Y, dua mata kunci, kunci tempel, serta dua buah magnet. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke pekarangan rumah, merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Dari keterangan awal terduga pelaku, kendaraan hasil curian diduga dijual kepada seorang pria berinisial H alias B. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga penadah tersebut di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain perkara di wilayah Cikarang Selatan, petugas juga mendalami sejumlah tempat kejadian perkara lainnya yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor tersebut, di antaranya wilayah Pebayuran, Cikarang Timur, Lemah Abang, Cifest, serta wilayah Karawang.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, satu gagang kunci Y, dua mata kunci, satu kunci tempel, dua magnet, serta dua buah pelat nomor kendaraan.
Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan maupun TKP lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Man)