Agustus 6, 2026
Beranda » Kasus Dugaan Penipuan Gadai Kontrakan Rp170 Juta Belum Tuntas, Korban Meminta Kepastian Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Gadai Kontrakan Rp170 Juta Belum Tuntas, Korban Meminta Kepastian Hukum

0
IMG-20260801-WA0049(1)

Teraktual.co.id ||Kabupaten Bekasi – Seorang warga Cikarang Barat, Darto (52), meminta Kepolisian Resor Metro Bekasi segera menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan berkedok gadai bangunan kontrakan yang telah dilaporkannya. Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada 14 November 2023, sementara laporan resmi telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1696/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Mei 2025.

Dalam perkara tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp170.000.000,- akibat transaksi gadai bangunan kontrakan sebanyak 17 pintu yang berlokasi di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil pendalaman awal yang dilakukan Team Hukum Hendra Gunawan & Partners, modus yang diduga digunakan adalah menawarkan bangunan kontrakan sebanyak 17 pintu seolah-olah merupakan milik pihak yang menawarkan, kemudian menjadikannya sebagai objek gadai untuk memperoleh dana sebesar Rp170.000.000,-.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa kepemilikan bangunan kontrakan maupun tanah yang dijadikan objek transaksi bukan atas nama pihak yang menawarkan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah ditemukan indikasi bahwa dokumen kepemilikan, identitas kependudukan, serta dokumen pendukung lainnya diduga tidak sesuai dengan data yang sebenarnya dan saat ini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman Team Hukum, terdapat dugaan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat hak atas tanah yang digunakan dalam transaksi tersebut telah dipalsukan dan/atau digunakan secara melawan hukum. Dugaan tersebut muncul setelah Tim Hukum melakukan konfirmasi kepada pihak yang identitasnya tercantum dalam dokumen tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan menyatakan bahwa nama dan identitas pribadinya diduga telah dicatut tanpa izin. Bahkan, foto pada KTP miliknya diduga telah diganti dengan foto orang lain yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memperlancar rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Korban juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya hubungan kekerabatan antara salah satu pihak yang dilaporkan dengan seorang oknum anggota kepolisian di Polres Metro Bekasi. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dari pihak pelapor dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi kebenarannya. Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa dugaan hubungan tersebut memengaruhi proses penyidikan.

Pendapat Kuasa Hukum

Kuasa Hukum korban, Hendra Gunawan, S.H., menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada proses hukum. Namun, perkara ini telah berlangsung cukup lama sehingga klien kami berhak memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, kami akan mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Gelar Perkara Khusus, penyitaan barang bukti, penelusuran aset (asset tracing), serta pemblokiran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna menjamin efektivitas penyidikan dan pemulihan kerugian korban,” ujar Hendra Gunawan.

Lebih lanjut, Team Hukum meminta Penyidik Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan, melakukan verifikasi data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memeriksa keaslian sertipikat melalui Kantor Pertanahan (BPN), serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Team Hukum menyatakan tetap percaya bahwa Polres Metro Bekasi akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban maupun seluruh pihak yang berkepentingan.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun substansi dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Team Hukum Hendra Gunawan & Partners membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam siaran pers ini apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *