Pencurian Tas Berisi Rp35 Juta Terungkap, Polsek Serang Baru Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku
Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi –
Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru mengungkap perkara dugaan pencurian telepon seluler dan tas berisi uang tunai senilai Rp35 juta yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15). Dua di antaranya masih berusia anak sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa, S.H., bersama sejumlah anggota.
Perkara tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026), setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban. Tas tersebut dilaporkan berisi uang tunai sekitar Rp35 juta serta sejumlah barang pribadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, aksi para terduga pelaku diketahui terekam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut kemudian dijadikan salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Reskrim mengamankan ketiganya di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, serta sejumlah kartu perbankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang.
Para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional serta mengungkap tindak pidana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Masyarakat juga diimbau tidak meninggalkan uang, telepon seluler, tas, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun kendaraan ditinggalkan dalam waktu singkat.
(Man)
