Juli 21, 2026
Beranda » Jejak Sepeda Motor Membuka Persembunyian, Terduga Penganiaya di Cikarang Ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi di Jakarta

Jejak Sepeda Motor Membuka Persembunyian, Terduga Penganiaya di Cikarang Ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi di Jakarta

0
IMG-20260721-WA0093

Teraktual.co.id||Kabupaten Bekasi – 

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penelusuran hingga ke sejumlah lokasi di Jakarta.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial HSLT diamankan oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi di sebuah rumah di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Kasus ini berawal ketika korban berinisial TS sedang berbincang dengan HSLT di Jalan Wisma Elang, kawasan Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, HSLT diduga tersulut emosi karena mempermasalahkan perilaku korban. Terduga pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Korban menerangkan bahwa tindakan serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Penganiayaan disebut telah berlangsung sejak akhir Juni 2026 hingga korban akhirnya memilih melarikan diri dari tempat kontrakan untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada tubuhnya. Korban kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 9 Juli 2026 agar dapat diproses sesuai hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Tim juga melakukan observasi, pemetaan, serta penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses pengejaran, petugas mendatangi salah satu rumah yang diduga berkaitan dengan kerabat HSLT di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Di sekitar lokasi, tim menemukan sebuah sepeda motor yang diduga biasa digunakan oleh terduga pelaku.

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk memperdalam penelusuran. Tim kemudian melakukan profiling terhadap lokasi, kerabat, serta sejumlah orang yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan HSLT. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga bersembunyi di rumah seorang rekannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sekitar pukul 00.45 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian HSLT. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik rumah dan didampingi oleh ketua RT setempat sebelum memasuki lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, HSLT ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana jeans panjang berwarna hijau. HSLT diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor, melakukan penahanan apabila telah memenuhi persyaratan hukum, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan akan ditindaklanjuti secara profesional. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan diharapkan segera melapor agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan sedini mungkin.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *